Kamis, 02 Januari 2014

Stop Dana Abadi Pendidikan

Pada tahun ini, pemerintah akan mencairkan bunga dari dana abadi pendidikan yang konon mencapai Rp 700 miliar.

Langkah ini perlu perhatian serius karena memang sejak awal keberadaan dana ini penuh kejanggalan. Tak hanya soal aturan, motif di balik eksisnya dana abadi pendidikan (DAP) tiga tahun belakangan juga penuh misteri. Meski pemanfaatannya untuk pendidikan menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, DAP yang dalam UU APBN bernama Dana Pengembangan Pendidikan Nasional diprakarsai mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Kompas, 8/3/2010).

Setelah mewacanakan DAP pada Maret 2010, Sri memasukkan DAP dalam UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 47/2009 tentang APBN tahun 2010. UU APBN ini kemudian diikuti penerbitan Permenkeu No 238/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan pada Desember 2010. Berbeda dengan dana abadi umat yang dihimpun dari masyarakat melalui efisiensi penyelenggaraan haji, DAP diambil langsung dari 20 persen anggaran pendidikan. Besarannya 1 persen-2 persen tiap tahun. Dalam APBN 2013, DAP dialokasikan Rp 5 triliun sehingga total DAP saat ini mencapai Rp 15,6 triliun (akumulasi sejak tahun 2010).