Jumat, 07 September 2012

Upaya Mengatasi Permasalahan Guru di Indonesia


           Ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap mutu pendidikan yaitu guru, dana, kurikulum, SDM non guru, fasilitas & sumber belajar, sarpras, ipoleksosbudhanstab. Diantara beberapa faktor tersebut faktor guru lah yang sangat mempunyai pengaruh besar terhadap mutu pendidikan. Jika guru yang ada dalam suatu bangsa mempunyai tingkat kualifikasi atau kompetensinya rendah, maka mutu pendidikan dalam bangsa tersebut bisa dipastikan rendah juga. Akan tetapi sebaliknya, jika tingkat kualifikasi atau kompetensi guru dalam suatu bangsa tinggi maka mutu pendidikan dalam bangsa tersebut bisa dipastikan tinggi.
Jadi upaya untuk terus meningkatkan kompetensi guru di Indonesia ini memang harus selalu ditingkatkan guna untuk pendidikan bangsa yang lebih maju misalnya melalui, workshop, PLPG, PPG, studi lanjut, dan sebagainya.
Selanjutnya saya akan membahas berbagai masalah guru yang ada di Indonesia serta upaya mengatasi masalah-masalah tersebut. Diharapkan dengan  pengetahuan mengenai upaya mengatasi permasalahan guru ini sedikit banyak dapat menambah informasi tentang upaya mengatasi permasalahan guru dan membantu menangani persoalan guru yang kita hadapi sekarang ini, serta bermanfaat bagi kemajuan dunia pendidikan kedepan. Berikut ini berbagai masalah guru di Indonesia serta upaya mengatasi masalah tersebut, diantaranya sebagai berikut:
1.         Jumlah guru yang sangat besar yaitu menurut data UNESCO 2011, Indonesia memiliki lebih dari 3,4 juta orang guru. Namun, berdasarkan data Kemendikbud hanya 16,9 persen atau 575 ribu orang guru yang memiliki sertifikasi. (berita.liputan6.com tgl 27/10/2011)
Masalah pertama yang dihadapi Indonesia yaitu jumlah guru yang terlalu besar, kelebihan jumlah guru ini bisa jadi karena sekarang ini lembaga pencetak tenaga pendidik dan kependidikan semakin menjamur dan mereka berlomba-lomba membuka kelas sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan kemampuan yang dimiliki misalnya tenaga dosen atau sarana prasarana yang terbatas. Dengan kata lain mereka lebih mementingkan kuantitas daripada kualitasnya. Kenyataan yang ada di lapanganpun seperti itu sekarang ini banyak sekali jumlah guru baik dari jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar sampai pada pendidikan menengah  akan tetapi kemampuan atau kompetensinya juga terkadang patut dipertanyakan. Kenyataan itu didukung oleh data dari Kemendikbud yang menunjukkan bahwa hanya 16,9 persen dari keseluruhan jumlah guru yang bersertifikasi.
Solusi untuk mengatasi jumlah guru yang terlalu besar ini menurut saya yaitu pemerintah dalam hal ini Kemendikbud melalui Dirjen Dikti perlu mengatur dan mengawasi  Lembaga Pendididk Tenaga Kependidikan (LPTK) baik itu negeri maupun swasta dalam melakukan penerimaan mahasiswa baru serta memberi sanksi yang tegas kepada LPTK yang melanggar aturan tersebut. Kenapa dalam hal ini saya cenderung menyoroti pada LPTK, karena LPTK ini saya analogikan sebagai suatu perusahaan produksi dimana mereka memproduksi tenaga pendidik dan kependidikan sebagai hasil dari proses produksi mereka. Kalau produsen-produsen ini diatur dengan aturan yang tegas dan selalu diawasi maka mereka tidak akan melakukan proses produksi dengan seenaknya sendiri, dengan begitu hasil produksi dalam hal ini guru dan tenaga kependidikan lainya bisa dikendalikan jumlahnya.
2.         Pendataan guru yang belum sepenuhnya selesai sehingga sulit untuk mengetahui supply and demand.
Masalah yang kedua ini memang rumit dan berlarut-larut. Kenapa saya katakan demikian, karena proses pendataan yang terjadi dilapangan ini banyak sekali problem yang terjadi dan data guru ini memang selalu berubah setiap tahunnya. Sulit memang untuk mengetahui jumlah kekurangan dan kelebihan guru ini secara akurat, hal ini dikarenakan masih banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan ijazahnya dan data yang dilaporkan oleh pihak sekolah masih banyak yang tidak sesuai dengan kenyataan. Misalnya saja dalam satu sekolah seorang guru mapel X mengajar dua mapel sekaligus dengan mapel Y, akan tetapi data yang dilaporkan ke dinas biasanya hanya satu mapel saja yang benar-benar sesuai dengan ijazahnya misal mapel X tadi yang sesuai akan tetapi jam mapel Y tadi biasanya diakumulasikan ke mapel X untuk dilaporkan kedinas. Selain itu ada juga guru yang sebenarnya tidak birijazah PGSD yang karena kedekatannya dengan kepala sekolah akhirnya diijinkan untuk mengajar di SD yang dipimpinnya karena mungkin terlalu sulitnya mencari peluang di sekolah lain.
Solusi untuk masalah pendataan guru ini yaitu saya mengaharapkan untuk sekolah agar melaporkan data guru apa adanya yang sesuai dengan kompetensi dan ijazahnya agar dapat dilakukan pemetaaan kelebihan atau kekurangan guru mapel atau guru SD dalam suatu daerah. Berikutnya untuk petugas pendataan dalam hal ini dinas pendidikan daerah agar selalu melakukan verifikasi data, dengan langsung terjun ke sekolah-sekolah untuk menghindari ketidakvalidan data yang disetorkan oleh sekolah ke dinas pendidikan daerah. Setelah data tersebut benar-benar valid baru dikirim ke pusat untuk dipetakan kebutuhan atau kelebihan guru dalam suatu daerah.
3.         Distribusi guru belum merata.
Masalah yang ketiga ini erat kaitannya dengan kebijakan pemerintah tentang desentralisasi pengelolaan guru serta kondisi pembangunan di Indonesia yang belum merata. Dengan adanya desentralisasi pengelolaan guru terkait dengan kebijakan otonomi daerah yang sedang berlangsung saat ini, menjadikan pemerintah daerah mempunyai wewenang penuh atas PNS guru maupun non guru yang berada di wilayah kerja kota/kab. tertentu. Hal inilah yang menyebabkan persebaran guru tidak merata. Jadi misalnya suatu daerah kekurangan tenaga guru, mereka tidak bisa meminta bantuan guru dari daerah lain.
Berikutnya kondisi pembangunan di Indonesia yang belum merata, kalau kita melihat kondisi geografis wilayah negara Indonesia yang berupa negara kepulauan memang menyulitkan bagi pemerataan pembangunaan. Saat ini pembangunan yang cukup pesat hanya terjadi di wilayah pulau Jawa, Sumatra, Bali sedangkan wilayah-wilayah yang lain sangat lambat proses pembangunannya. Entah kenapa guru-guru yang di tempatkan di daerah-daerah yang berada di luar pulau Jawa atau daerah-daerah terpencil seringkali tidak mau. Mungkin memang naluri manusia itu sendiri yang menginginkan hidup sejahtera serta dekat dengan sanak saudara, jadi kalau mereka ditempatkan di suatu tempat yang minim sekali sarana prasarana, fasilitas penunjang hidup serta jauh dengan family memang jarang sekali yang berminat.
Solusi untuk permasalahan distribusi guru yang tidak merata ini menurut saya yaitu, pertama sistem desentralisasi pengelolaan guru ini harus dikembalikan pada sistem sentralisasi. Jadi pengelolaan guru memang menjadi wewenang penuh pemerintah pusat, kalau semisal suatu daerah banyak membutuhkan tenaga guru sedangkan daerah lain kelebihan guru bisa dengan mudah untuk melakukan pemerataan tenaga guru tanpa terkendala birokrasi pemerintah daerah. Berikutnya pemerintah juga harus memperhatikan wilayah-wilayah di luar pulau Jawa yang masih tertinggal, proses pembangunan jangan hanya terpusat di Jawa saja akan tetapi wilayah-wilayah lain juga sangat memerlukan pembangunan untuk mengejar ketertinggalan. Selain itu perlu adanya pemberian motivasi dan mindset kepada para guru agar mempunyai kesadaran untuk memajukan dunia pendidikan bersama di wilayah-wilayah terpencil yang masih sangat memerlukan pendidikan bisa melalui forum seminar, workshop atau sejenisnya.
4.         Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1 /D-IV cukup besar yaitu sebanyak 63,1%.
Masalah yang keempat ini kebanyakan berada dilingkup sekolah dasar. Sampai saat ini memang masih banyak sekali guru SD yang belum berijazah S1, dahulu memang untuk guru SD cukup dengan berijazah DII tapi mulai tahun 2007 kemarin pemerintah mewajibkan semua guru disemua jenjang pendidikan harus memiliki kualifikasi akademik S1. Beberapa LPTK pun pada tahun ajaran 2007/2008 mulai membuka jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) S1 serta Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD) S1. Terkadang masalah yang ada di lapangan ini menunjukkan guru-guru yang bisa dikatakan sudah lanjut usia atau yang sudah mendekati masa-masa pensiun mereka sudah malas atau tidak mau untuk melanjutkan kuliyah lagi untuk mengambil S1, dan merekapun masih menerima tunjangan profesi walaupun sudah tidak sesuai dengan ketentuan kualifikasi akademik yang berlaku saat ini.
Solusi untuk masalah ini yaitu pemerintah harus benar-benar mendorong serta memotivasi guru-guru yang belum S1 untuk melanjutkan kuliyah lagi seperti pemberian beasiswa bagi guru yang melakukan study lanjut dan harus memberikan sanksi yang tegas bagi guru-guru yang sulit diatur seperti pemberhentian pemberian tunjangan sampai pemberhentian tugas kalau sudah benar-benar keterlaluan. Untuk guru pun juga begitu perlu adanya kesadaran yang lebih untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan bersedia menerima sanksi kalau merasa dirinya tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku.
5.         Banyak guru berkompetensi rendah.
Masalah ini lah yang menurut saya benar-benar substansial, sekarang pertanyaan yang pelu kita renungkan bersama yaitu bagaimana kualitas pendidikan bisa baik kalau gurunya saja berkompetensi rendah. Padahal guru memegang peranan yang pokok dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Solusi untuk permasalahan ini, saat ini pemerintah membuat progam Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) serta Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk mengatasi permasalahan kualitas guru. Akan tetapi menurut saya pelaksanaan UKG dinilai bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah kualitas dan profesionalisme guru yang rendah. Pemerintah justru harus memperbaiki LPTK sebagai penghasil guru. Untuk itu reformasi dalam penyelenggaraan pendidikan di LPTK harus dilaksanakan dengan baik. Dari proses seleksi sampai proses pembelajaran di kampus harus benar-benar dilaksanakan dengan sebaik mungkin serta penuh rasa tanggungjawab karena output yang dihasilkan harus memiliki kualitas serta kompetensi yang unggul.
6.          Belum semua guru mendapatkan program peningkatan kompetensi.
 Permasalahan ini terkait dengan kebijakan pemerintah juga, guru yang mengikuti progam-progam peningkatan kompetensi yang diselenggarakan pemerintah seperti PLPG yang saat ini sedang berjalan harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu memang. Misalnya berdasarkan masa tugas atau usia, lulus test seleksi, memenuhi target 24 JP mengajar secara linier dan sebagainya. Solusi untuk permasalahan ini yaitu untuk tahun-tahun berikutnya pemerintah harus melakukan penambahan kuota peserta PLPG untuk meminimalisir jumlah guru yang belum mendapatkan progam peningkatan kompetensi, tanpa mengesampingkan kualitas pendidikan yang diberikan.  
7.         Cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga membutuhkan kompetensi (ICT) bagi para guru.
Kemampuan guru dalam penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memang masih rendah terutama guru-guru yang sudah lanjut usia. Kebanyakan dari mereka belum mengenal atau mengoperasikan teknologi-teknologi informasi komunikasi modern yang saat ini seolah-olah sudah menjadi kebutuhan setiap guru dalam mengakses informasi atau sebagai media dalam proses pembelajaran. Solusi untuk masalah ini yaitu pihak sekolah maupun pemerintah harus memberi pelatihan kepada para guru tentang pemanfaatan TIK dalam pendidikan bisa melalui workshop atau lokakarya yang dilaksanakan secara berkala. Penguasaan TIK ini menurut saya memang sangat penting sekali karena guru harus bisa mengikuti perkembangan jaman, dimana arus informasi dan komunikasi bejalan sangat cepat sekali tanpa mengenal batas ruang dan waktu di era globalisasi seperti sekarang ini.
8.         Guru akan pensiun pada tahun 2010 s/d 2015 sebanyak ± 300.000 dan memerlukan penggantinya.
Pensiun yang terjadi besar-besaran juga akan menjadi suatu masalah ketika generasi penerus belum siap untuk menggantikan guru-guru senior yang dipensiunkan. Solusi untuk persolan ini yaitu untuk lulusan baru atau fresh graduate terutama lulusan LPTK harus menyiapkan diri untuk menggantikan guru-guru yang dipensiunkan karena masa jabatannya sudah selesai. Usaha-usaha untuk mempersiapakan diri bisa dengan magang di satu sekolah, dengan begitu seorang calon guru bisa mengetahui keadaan dilapangan secara riil serta mempraktikkan ilmu yang didapat selama di perkuliyahan. LPTK dalam hal ini sebagai pencetak atau penghasil guru harus benar-benar dapat menciptakan output yang berkualitas, agar tongkat estafet mengajar dari guru-guru yang dipensiunkan memang diserahkan kepada orang yang benar-benar berkualitas serta berkompeten dalam mengajar dan mendidik.
9.         Desentralisasi pengelolaan guru namun kasus-kasus guru selalu dikirim ke pusat untuk menyelesaikannya
Permasalahan yang terahir ini masih terkait dengan masalah guru yang ketiga tadi yaitu distribusi guru yang belum merata. Semestinya pengelolaan guru ini memang harus dikembalikan pada sistem sentralisasi dimana pemerintah pusat mempunyai wewenang penuh dalam pengelolaan guru. Jadi semisal terdapat permasalahan guru yang terjadi di daerah tidak perlu melewati proses yang berbelit-belit dalam upaya penyelesainnya karena langsung dihandel oleh pemerintah pusat. 

3 komentar:

  1. terimasih sudah berbagi ilmu,, semoga semakin tambah ilmu dan luas wawasannya,,

    BalasHapus
  2. Kalau penyebaran guru tidak merata, menurut saya poin nomor 1 itu kurang tepat..

    BalasHapus