Pada tahun
ini, pemerintah akan mencairkan bunga dari dana abadi pendidikan yang konon
mencapai Rp 700 miliar.
Langkah ini perlu perhatian serius karena memang sejak awal keberadaan dana ini
penuh kejanggalan. Tak hanya soal aturan, motif di balik eksisnya dana abadi
pendidikan (DAP) tiga tahun belakangan juga penuh misteri. Meski pemanfaatannya
untuk pendidikan menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, DAP yang dalam UU APBN bernama Dana Pengembangan Pendidikan
Nasional diprakarsai mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Kompas,
8/3/2010).
Setelah mewacanakan DAP pada Maret 2010, Sri memasukkan DAP dalam UU Nomor 2
Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 47/2009 tentang APBN tahun 2010. UU
APBN ini kemudian diikuti penerbitan Permenkeu No 238/PMK.05/2010 tentang Tata
Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Endowment Fund
dan Dana Cadangan Pendidikan pada Desember 2010. Berbeda dengan dana abadi umat
yang dihimpun dari masyarakat melalui efisiensi penyelenggaraan haji, DAP
diambil langsung dari 20 persen anggaran pendidikan. Besarannya 1 persen-2
persen tiap tahun. Dalam APBN 2013, DAP dialokasikan Rp 5 triliun sehingga
total DAP saat ini mencapai Rp 15,6 triliun (akumulasi sejak tahun 2010).